KMK 196/2026 Ubah Cara Pemerintah Menilai Kinerja Anggaran: Bukan Sekadar Serapan, tetapi Hasil dan Manfaat
JAKARTA — Pemerintah memperkuat tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Anggaran.
KMK yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 tersebut menjadi acuan baru bagi kementerian dan lembaga dalam menjalankan Pengendalian dan Pemantauan Kinerja Anggaran (PPKA) serta Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).
Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam KMK Nomor 466 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui KMK Nomor 27/MK/AG/2025.

Post a Comment